Bayangkan kamu hidup dari laut, setiap hari bangun pagi buat cek tambak kerang, harap-harap cemas nunggu panen. Tiba-tiba, kerang-kerang itu mati massal. Gagal panen, utang menumpuk, keluarga bingung makan apa. Itulah yang dialami ratusan nelayan di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sejak akhir 2024 lalu.
Baru-baru ini, pada awal Februari 2026, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memutuskan batalkan rencana gugatan terkait dugaan pencemaran di sana. Keputusan ini bikin heboh, apalagi nelayan sudah setahun berjuang tuntut keadilan. Apa sih sebenarnya yang terjadi? Kenapa KLH mundur? Dan bagaimana nasib nelayan sekarang?
Di artikel ini, kita bahas lengkap kronologi kasus KLH batalkan gugatan pencemaran Muara Badak ini, dari awal mula masalah sampai reaksi semua pihak. Yuk, simak biar paham betul situasinya.
Kronologi Dugaan Pencemaran di Muara Badak
Muara Badak adalah desa pesisir di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Daerah ini terkenal dengan budidaya kerang dara (atau kerang darah), yang jadi andalan ekonomi warga. Satu hektare tambak bisa hasilkan tonan kerang, dijual ke pasar lokal sampai luar daerah.
Masalah mulai muncul akhir 2024. Banyak nelayan lapor kerang mereka mati massal. Air laut tampak aneh, tambak gagal panen total. Koalisi Peduli Nelayan Kerang Darah Muara Badak catat sekitar 299 keluarga terdampak, dengan luas tambak mencapai 1.000 hektare lebih.
Potensi produksi hilang? Sekitar 3.800 ton kerang. Kerugian materiil diperkirakan nelayan sampai Rp68-70 miliar. Bayangin, itu bukan angka kecil buat masyarakat pesisir yang hidupnya bergantung pada laut.
Awal Mula dan Tuduhan ke PT PHSS
Nelayan langsung curiga pada aktivitas perusahaan migas di sekitar sana, khususnya PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Mereka duga limbah dari operasi pengeboran atau kolam penampungan yang jebol mencemari perairan.
Ada laporan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masuk ke laut. Kerang dara memang sensitif banget sama polutan, apalagi jenis minyak atau bahan kimia. Sekali tercemar, mati semua dalam waktu singkat.
Sepanjang 2025, nelayan sering demo. Mereka blokir jalan, bakar ban, bahkan ancam blokir operasi perusahaan. Tuntutan utama: ganti rugi layak dan pemulihan lingkungan.
Peran KLH dalam Kasus Pencemaran Muara Badak
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH, yang sekarang lebih dikenal KLHK) ikut turun tangan. Mereka lakukan pengambilan sampel air dan sedimen, uji lab, sampai verifikasi lapangan.
Awalnya, kasus ini sempat diarahkan ke jalur perdata lingkungan hidup. KLH bilang akan gugat jika bukti kuat, baik perdata maupun pidana. Nelayan sempat optimis, akhirnya ada backing dari pemerintah pusat.
Tapi, plot twist datang Februari 2026.
Keputusan Batal Gugat: Hasil Lab Jadi Kunci
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq umumkan bahwa KLH tidak akan melanjutkan rencana gugatan. Alasannya? Hasil uji dari dua laboratorium berbeda plus pendapat ahli independen menunjukkan parameter pencemaran masih di bawah baku mutu lingkungan.
Artinya, secara hukum, dugaan pencemaran kerang dara “tidak terbukti”. KLH awalnya ragu, makanya datangkan tim ahli tambahan. Tapi, karena kejadian diduga terjadi cukup lama, sulit dapat bukti langsung yang kuat.
Akibatnya, gugatan dibatalkan total – baik di dalam maupun luar pengadilan. KLH pilih jalur pembinaan saja, bukan penegakan hukum keras.
Alasan Detail KLH Batalkan Gugatan Pencemaran Muara Badak
Kenapa sih KLH ambil keputusan ini? Mari kita breakdown:
- Hasil Uji Lab: Sampel air, tanah, dan kerang diuji di dua lab terpisah. Semua parameter (seperti minyak, logam berat, dll.) masih aman sesuai standar nasional.
- Kendala Bukti: Pencemaran diduga terjadi berbulan-bulan lalu. Saat investigasi, jejak polutan sudah hilang atau terdilusi alam.
- Pendapat Ahli: Tim independen konfirmasi tidak ada pelanggaran berat yang bisa digugat pidana. Kalau ringan, lebih cocok dibina daripada digugat.
KLH bilang, penegakan hukum pidana hanya untuk kasus ekstrem, seperti polusi besar yang jelas merusak. Di sini, bukti tidak cukup untuk ke pengadilan.
Tanggapan PT Pertamina: Kompensasi Rp9 Miliar?
PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), induk PHSS, langsung dukung keputusan KLH. Mereka klaim operasi selalu patuh regulasi dan selamat.
Yang menarik, perusahaan bilang sudah beri kompensasi sekitar Rp9 miliar berdasarkan verifikasi lapangan akhir 2025. Uang ini katanya sudah disalurkan ke nelayan terdampak.
Mereka juga janji koordinasi lanjut dengan KLH untuk tangani dampak gagal panen di Desa Tanjung Limau dan sekitarnya.
Reaksi Nelayan: Masih Kecewa dan Menanti Kepastian
Di sisi lain, nelayan kecewa berat. Perwakilan seperti M Yusuf bilang, sampai sekarang tidak ada info jelas soal kompensasi Rp9 miliar itu. Ke siapa dibagi? Lewat mana? Kapan cair?
Mereka tuntut ganti rugi yang lebih komprehensif:
- Kerugian bibit kerang yang mati
- Biaya budidaya selama 11 bulan
- Penghasilan hilang selama 2 tahun
- Hak atas lingkungan hidup sehat
Nelayan minta KLH transparan soal alasan batal gugat. Mereka juga harap ada pertemuan besar dengan semua pihak, mungkin difasilitasi DPRD Kutai Kartanegara, di Februari ini.
Nestapa keluarga nelayan masih berlanjut. Banyak yang terlilit utang, anak putus sekolah, pindah profesi jadi buruh serabutan.
Dampak Lebih Luas pada Lingkungan dan Ekonomi Lokal
Kasus ini bukan cuma soal uang. Dampaknya luas:
- Ekonomi: Budidaya kerang dara adalah roda penggerak Muara Badak. Gagal panen bikin rantai pasok terganggu, harga kerang naik di pasar.
- Lingkungan: Meski lab bilang aman sekarang, nelayan khawatir pencemaran jangka panjang. Kerang mati massal bisa indikasi ekosistem rusak.
- Sosial: Demo berulang bikin tegang hubungan warga dengan perusahaan. Padahal, operasi migas penting buat energi nasional.
Ini pelajaran buat kita semua: industri dan masyarakat pesisir harus saling jaga. Pencegahan lebih baik daripada ribut soal ganti rugi belakangan.
Kesimpulan: Harapan ke Depan
Jadi, KLH batalkan gugatan dugaan pencemaran Muara Badak Kaltim karena bukti lab tidak cukup kuat secara hukum. Keputusan ini bikin lega perusahaan, tapi ninggalin tanya besar buat nelayan.
Semoga ada solusi cepat, entah lewat dialog atau kompensasi transparan. Nelayan butuh kepastian buat bangkit lagi, dan lingkungan Muara Badak tetap lestari.
Kamu gimana pendapatnya soal kasus ini? Share di komentar ya, siapa tahu bisa jadi masukan buat yang berwenang.


