WALHI Soal Cabut Izin Perusahaan: Pulihkan Lingkungan, Bukan Sekadar Alihkan

Bayangkan kamu bangun pagi, buka berita, dan lagi-lagi melihat banjir bandang melanda Sumatera. Rumah-rumah hanyut, orang-orang kehilangan segalanya. Itu bukan cerita lama—baru saja banjir menerjang Tapanuli Tengah lagi di awal Februari 2026. Bencana ekologis seperti ini sudah sering terjadi, terutama setelah banjir besar akhir 2025 di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Pemerintah akhirnya bertindak. Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang merusak hutan dan lingkungan. Langkah bagus, kan? Tapi tunggu dulu. Sekarang muncul rencana mengalihkan lahan-lahan itu ke Danantara, yang dikelola BUMN. Di sinilah WALHI angkat bicara keras: cabut izin perusahaan harus jadi momentum pemulihan lingkungan sejati, bukan cuma ganti pemain.

WALHI, sebagai organisasi lingkungan terbesar di Indonesia, bilang pencabutan izin ini baru langkah awal. Yang penting selanjutnya adalah audit kerusakan, pertanggungjawaban perusahaan, dan restorasi ekosistem. Kalau hanya dialihkan, sama saja bohong. Kita bakal bahas kenapa WALHI begitu tegas soal ini, dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah.

Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan 28 Izin Ini?

Mari kita mundur sebentar. Akhir 2025, banjir bandang dan longsor parah menerjang Sumatera. Ribuan hektare hutan rusak karena aktivitas perusahaan kehutanan, perkebunan sawit, dan pertambangan. Akar masalahnya jelas: deforestasi masif membuat daya tampung lingkungan turun drastis.

Januari 2026, pemerintah cabut izin 28 perusahaan itu. Total lahan yang dibebaskan cukup luas, mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ini diumumkan sebagai komitmen serius melindungi lingkungan.

Tapi belakangan, muncul kabar bahwa lahan eks-konsesi ini bakal dialihkan ke Danantara—entitas pengelola investasi negara—untuk dikelola BUMN. Bahkan ada wacana peninjauan ulang beberapa izin. Di sini WALHI langsung bereaksi. Menurut mereka, ini bukan solusi, malah berisiko memperpanjang kerusakan.

Uli Artha Siagian, koordinator pengkampanye WALHI, bilang: “Pencabutan izin seharusnya jadi momentum audit menyeluruh dan pemulihan hak rakyat serta ekosistem. Bukan malah serahkan ke Danantara dan BUMN.”

Kenapa WALHI Bilang Harus Fokus Pemulihan Lingkungan?

WALHI bukan asal kritik. Mereka lihat pola lama: perusahaan swasta rusak lingkungan, untung besar, lalu kabur saat kena sanksi. Pencabutan izin memang bagus, tapi kalau tidak diikuti pemulihan, kerusakan tetap ada.

Bayangkan hutan yang sudah gundul, sungai tercemar, dan masyarakat adat kehilangan lahan. Cabut izin saja tidak otomatis bikin pohon tumbuh kembali atau banjir berhenti. Perusahaan harus tanggung jawab restorasi—tanam ulang hutan, bersihkan sungai, dan ganti rugi masyarakat.

WALHI tegas: pencabutan tidak boleh hapus kewajiban hukum perusahaan. Harus ada proses pidana, perdata, denda, dan restorasi paksa. Kalau tidak, keadilan ekologis cuma omong kosong.

Selain itu, lahan eks-konsesi harus diprioritaskan untuk masyarakat lokal dan adat, bukan korporasi baru—apapun bentuknya. Ini soal hak rakyat yang selama ini terpinggirkan.

Risiko Besar Jika Hanya Dialihkan ke Danantara

Ini poin krusial yang WALHI soroti. Pengalihan ke Danantara dan BUMN berisiko cuma ganti aktor, tapi paradigma ekstraktif tetap sama.

Kita tahu ambisi pertumbuhan ekonomi tinggi sering jadi alasan buka lahan besar-besaran. Deforestasi tahun 2025 saja naik jadi 283 ribu hektare. Kalau lahan dicabut lalu dikelola negara dengan model sama, kerusakan bisa berlanjut.

Uli Artha bilang, ini seperti konsolidasi modal: dari swasta ke negara, tapi akar masalah tidak tersentuh. Banjir dan longsor bakal balik lagi. Apalagi kalau ada peninjauan ulang—bisa-bisa perusahaan lama balik dengan nama baru.

WALHI khawatir ini cuma pencitraan. Tanpa ubah paradigma, dari ekstraktif ke berkelanjutan, kita bayar mahal dengan bencana berulang.

Apa yang Harus Dilakukan Pemerintah Menurut WALHI?

WALHI sudah ajukan tuntutan jelas. Mereka bahkan kirim surat permintaan informasi publik ke beberapa kementerian. Ini daftar utamanya:

  • Buka transparan semua dokumen pencabutan izin: hasil audit lingkungan, peta lokasi, dasar hukum, dan data luasan lahan.
  • Jelaskan kriteria pelanggaran secara rinci, biar publik bisa nilai objektivitasnya.
  • Lanjutkan penegakan hukum: sanksi administratif, gugatan perdata, pidana, dan paksa perusahaan lakukan restorasi.
  • Susun rencana pemulihan ekologis dan sosial secara partisipatif, libatkan masyarakat terdampak.
  • Prioritaskan lahan eks-konsesi untuk pemulihan hak rakyat dan ekosistem, bukan bisnis baru.
  • Pemulihan harus holistik: dari hulu (hutan) sampai hilir (pesisir dan laut), karena semuanya saling terkoneksi.

Pengkampanye WALHI, Mida, bilang: “Laut dan darat satu kesatuan. Kalau hulu rusak, pesisir ikut menderita.” Makanya, nelayan dan masyarakat pesisir harus dilibatkan penuh.

Dampak ke Masyarakat Pesisir dan Laut

Kerusakan di hulu tidak berhenti di sana. Sedimen dan limbah mengalir ke sungai, lalu ke laut. Ekosistem pesisir rusak, ikan hilang, nelayan susah cari nafkah.

WALHI tekankan, pemulihan harus utuh dari hulu ke hilir. Kalau tidak, masyarakat pesisir terus jadi korban. Ini soal keadilan ekologis untuk semua—darat, pesisir, dan laut.

Kesimpulan: Saatnya Benahi Sistem, Bukan Ganti Pemain

Pencabutan 28 izin perusahaan oleh pemerintah adalah langkah positif. Tapi seperti WALHI katakan, jangan berhenti di situ. Cabut izin perusahaan harus diikuti pemulihan lingkungan menyeluruh, transparansi, dan keadilan untuk rakyat. Bukan sekadar alihkan ke pihak lain tanpa ubah apa-apa.

Kalau pemerintah serius, ini bisa jadi preseden baik untuk kasus lain di Indonesia. Kita semua punya peran—pantau, suarakan, dan dukung langkah yang benar-benar selamatkan lingkungan.

Kamu setuju dengan WALHI? Share pendapatmu di komentar, ya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *