Pencabutan izin 28 perusahaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi langkah tegas pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menyusul bencana banjir bandang dan longsor dahsyat di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat akhir 2025. Aktivitas perusahaan diduga memperparah kerusakan hutan, menyebabkan ribuan korban jiwa dan puluhan ribu hektare lahan rusak.
Empat dari 28 perusahaan tersebut kini mengajukan keberatan langsung ke Presiden Prabowo. Mereka menilai pencabutan izin tidak tepat sasaran karena operasi mereka jauh dari lokasi bencana. Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan hal ini pada 3 Februari 2026. Pemerintah membuka ruang peninjauan ulang demi menghindari kesalahan hukum. Kasus ini menarik perhatian luas karena menyentuh tata kelola hutan nasional, penegakan hukum lingkungan, dan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dengan perlindungan alam.
Latar Belakang Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Bencana hidrometeorologi akhir November hingga Desember 2025 menghantam Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan keras. Banjir bandang membawa gelondongan kayu dalam jumlah besar. Longsor menutup jalan dan merusak infrastruktur. Di Aceh saja, kerusakan mencapai 65 ribu hektare lahan pertanian. Korban jiwa mencapai ribuan orang.
Investigasi Satgas PKH menemukan akar masalah di kerusakan hutan sistemik. Perusahaan pemegang izin menebang hutan alam dan menanam komoditas tanpa mematuhi aturan. Penggunaan alat berat seperti ekskavator dan bulldozer mempercepat degradasi lahan. Akibatnya, daya serap air menurun drastis. Air hujan langsung mengalir deras dan membawa material longsor. Bukti nyata berupa foto dan video kayu gelondongan yang terbawa arus banjir memperkuat temuan ini. Pemerintah menyebut pelanggaran bersifat sistemik, bukan insidental.
Kerusakan ini tidak hanya menimbulkan korban manusia. Ekosistem rusak, biodiversitas hilang, dan masyarakat kehilangan mata pencaharian. Bencana ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kaidah lingkungan.
Pembentukan dan Tugas Satgas PKH
Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, hanya dua bulan setelah dilantik. Satgas ini bertugas melakukan audit menyeluruh terhadap usaha berbasis sumber daya alam di kawasan hutan. Sektor yang diawasi meliputi kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Dalam waktu singkat, Satgas berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi. Untuk kasus Sumatera, audit dipercepat pasca-bencana. Tim Satgas melakukan investigasi lapangan, mengumpulkan bukti pelanggaran administratif, dan mengidentifikasi unsur pidana. Hasil audit diserahkan dalam rapat terbatas daring yang dipimpin Prabowo dari London pada 19 Januari 2026.
Satgas menegaskan pencabutan izin bukan akhir. Mereka terus membuka peluang penindakan lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran baru. Pendekatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menertibkan tata kelola hutan tanpa pandang bulu.
Proses Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Pada 20 Januari 2026, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan. Keputusan ini diambil berdasarkan laporan Satgas PKH yang membuktikan pelanggaran serius. Total luas PBPH mencapai 1.010.592 hektare untuk 22 perusahaan kehutanan. Enam perusahaan sisanya bergerak di tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Pencabutan mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Proses hukum mengikuti ketentuan yang ada. Pemerintah menjamin keputusan didasarkan pada bukti kuat. Setelah pencabutan, aset lahan dikelola negara melalui BKPM dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Inventarisasi pelanggaran pidana terus berjalan.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa izin usaha bukan hak permanen. Pelanggaran lingkungan akan berujung pada sanksi tegas, termasuk pengembalian kawasan ke negara.
Daftar Lengkap 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
Berikut rincian 28 perusahaan berdasarkan provinsi dan jenis izin:
Aceh (3 PBPH + 2 non):
- PT Aceh Nusa Indrapuri,
- PT Rimba Timur Sentosa,
- PT Rimba Wawasan Permai,
- PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun),
- CV Rimba Jaya (PBPHHK).
Sumatera Barat (6 PBPH + 2 non):
- PT Minas Pagai Lumber,
- PT Biomass Andalan Energi,
- PT Bukit Raya Mudisa,
- PT Dhara Silva Lestari,
- PT Sukses Jaya Wood,
- PT Salaki Summa Sejahtera,
- PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun),
- PT Inang Sari (IUP Kebun).
Sumatera Utara (13 PBPH + 2 non):
- PT Anugerah Rimba Makmur,
- PT Barumun Raya Padang Langkat,
- PT Gunung Raya Utama Timber,
- PT Hutan Barumun Perkasa,
- PT Multi Sibolga Timber,
- PT Paneil Lika Sejahtera,
- PT Putra Lika Perkasa,
- PT Sinar Belantara Indah,
- PT Sumatera Riang Lestari,
- PT Sumatera Sylva Lestari,
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun,
- PT Teluk Nauli,
- PT Toba Pulp Lestari Tbk.,
- PT Agincourt Resources (IUP Tambang),
- PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA).
Daftar ini mencakup mayoritas sektor kehutanan dengan luas lahan sangat besar. Enam perusahaan non-PBPH menambah keragaman pelanggaran yang ditemukan.
Empat Perusahaan yang Mengajukan Keberatan
Empat perusahaan dari daftar 28 menyampaikan keberatan resmi ke pemerintah dan langsung ke Presiden Prabowo. Hashim Djojohadikusumo menyatakan pemilik mereka mengklaim operasi berada jauh dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Mereka merasa tidak terkait dengan bencana dan meminta peninjauan ulang.
Nama spesifik keempat perusahaan belum diungkap secara publik. Hashim menekankan: “Ada 4 perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah, juga sampaikan ke presiden itu minta ditinjau kembali karena mereka sama sekali tidak terkait.” Pernyataan ini disampaikan dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta pada 3 Februari 2026. Pemerintah menerima keberatan sebagai bagian dari proses transparan.
Proses Keberatan dan Respons Pemerintah
Prabowo berulang kali menyatakan tidak ingin terjadi miscarriage of justice. Hashim menyambut baik pengajuan keberatan dan menyarankan perusahaan segera mengajukannya secara resmi. Satgas PKH akan memverifikasi klaim lokasi dan keterkaitan dengan bukti lapangan. Proses ini melibatkan tim independen untuk memastikan akuntabilitas. Sementara itu, dalaman unsur pidana terhadap 28 perusahaan tetap berjalan paralel.
Pemerintah menjamin keputusan akhir tetap berbasis fakta dan hukum. Ruang keberatan ini memperkuat citra pemerintahan yang adil dan tidak sewenang-wenang.
Dampak dan Implikasi Lebih Luas
Pencabutan izin ini berdampak langsung pada sektor kehutanan dan investasi. Perusahaan terkena kehilangan akses lahan luas dan aset operasional. Investor asing maupun domestik kini lebih waspada terhadap risiko regulasi lingkungan. Di sisi positif, langkah ini membuka peluang restorasi hutan yang lebih cepat. Negara dapat menata ulang kawasan untuk konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.
Secara sosial, masyarakat di daerah bencana merasakan harapan baru atas perlindungan lingkungan. Namun, tantangan restorasi tetap besar. Diperlukan investasi besar untuk rehabilitasi lahan kritis. Implikasi nasional lebih luas: model penertiban ini dapat direplikasi di kawasan hutan lain seperti Kalimantan dan Papua. Tata kelola hutan yang lebih baik mendukung target net zero emission dan perlindungan biodiversitas Indonesia.
Kesimpulan
Kasus pencabutan izin 28 perusahaan oleh Satgas PKH dan keberatan empat di antaranya ke Presiden Prabowo menandai era baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Pemerintah menunjukkan komitmen tegas tanpa mengabaikan prinsip keadilan. Proses transparan dan berbasis bukti menjadi kunci keberhasilan. Masyarakat dan pelaku usaha kini diharapkan lebih patuh terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan. Ke depan, restorasi lahan dan pencegahan bencana serupa harus menjadi prioritas bersama. Investor yang bertanggung jawab akan tetap mendapat tempat di Indonesia.
